Pemanfaatan Migas yang Belum Tepat Sasaran
Migas
merupakan salah satu sumber daya alam di Indonesia yang notabene merupakan
kekayaan yang melimpah ruah namun hal ini belum mampu dimaksimalkan oleh
pemerintah karena memang pada dasarnya kurangnya sumber daya manusia yang belum
memadai. Ditambah lagi masyarakat disekitar yang belum mengenal tekhnologi yang
alhasil sumber daya dimanfaatkan oleh oknum-oknum penguasa dari luar negeri
maupun yang bertendensi dalam negeri.
Sebenarnya
secara tegas telah dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945, melarang adanya
penguasaan sumber daya alam ditangan-tangan orang seorang. Dengan kata lain
monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya
alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Kebijaksanaan
pengelolaan sumber daya alam yang diprioritaskan untuk sumber kehidupan rakyat
akan tetapi hanya melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan yang menyebabkan
pemiskinan yang berkelanjutan, dan hanya menguntungkan segelintir orang yang
menguasai pengeksploitasian sumber daya alam. Begitu pula dalam bidang
pertambangan migas (minyak dan gas bumi), untuk kontrak bagi hasil dalam kuasa
pertambangan migas, pertamina memang pemegang tunggal kuasa pertambangan migas,
tetapi kontrak bagi hasil dari eksploitasi sampai pemasarannya diberikan ke
perusahaan-perusahaan besar sedangkan investasi yang seharusnya bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat, justru menghasilkan hal yang sebaliknya. Masyarakat
pemilik lahan dan warga sekitar penambangan hanya mendapatkan air dan udara
yang tercemar, gangguan kesehatan, dan wajah muram yang bernama kemiskinan, ini
seperti halnya tikus yang mati dilumbung padi menjadi adegium yang pas untuk
menggambarkan buramnya wajah negeri yang kaya ini. Hal ini dapat dilihat dari
berbagai fakta yang dialami oleh rakyat dari ujung timur hingga ujung barat
Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah.
Birokrasi
didaerah seharusnya menjadi jalan bagi kemudahan rakyat untuk mendapatkan
hak-hak dasarnya dan pelayanan fasilitas publik yang akan semakin mendekatkan
akses dan kontrol rakyat terhadap kesejahteraan, birokrasi atau aparatus
pemerintah berfungsi untuk melayani kepentingan rakyat, bukan hanya investasi.
Benang merah persoalan terletak pada pengaturan pemanfaatan ruang dan SDA yang
cenderung bersifat top down dan menggunakan logika kapitalisme, terhadap
ruang dan SDA semata-mata dinilai sebagai faktor produksi bernilai ekonomi yang
hanya mungkin dilakukan oleh pemilik modal besar. Akibatnya, pengaturan
pemanfaatan hasil tambang pada kenyataanya masih jauh dari panggang api.
Sehingga kurang mengakomodir kebutuhan dan pertimbangan masyarakat di tingkat bawah,
sebaliknya lebih cenderung menjadikan kebutuhan dan kepentingan pelaku bisnis
sebagai rujukan utama. Masalah kemiskinan atau keterpurukan ekonomi menjadi
basis justifikasi utama pendudukan, yang disebabkan oleh kurangnya perhatian
pemerintah terhadap masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam yang
melimpah. Kecenderungan ini relatif mengkonfirmasikan bahwa tak ada relasi
langsung antara pertumbuhan industri pertambangan skala besar dengan
peningkatan kesejahteraan rakyat. Kepesatan bertumbuhnya volume ekspor tambang
tidak bergerak paralel secara proporsional dengan laju penurunan angka
kemiskinan.
Berdasarkan
fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa keyakinan berlebih terhadap asumsi
tentang industri pertambangan sebagai mesin pendongkrak pertumbuhan ekonomi
daerah dan kesejahteraan rakyat, sampai kini hanyalah sebuah mitos. Kehadiran
industri pertambangan, pada kenyataannya justru cenderung melahirkan sejumlah
problem, terutama degradasi lingkungan serta konflik horizontal dan vertikal
yang berujung pada terabaikannya jaminan keselamatan dan perlindungan HAM
rakyat, serta menurunnya daya dukung kelangsungan pelayanan alam. Akan tetapi
keluhan dan protes masyarakat di instansi pemerintah dan perusahaan berulang
kali dilakukan, namun hasilnya hanya berupa janji ganti rugi, tanggapan sinis,
bahkan kriminalisasi.
Singkatnya,
akumulasi keuntungan utama dan terbesar dari pertambangan justru lebih
dinikmati oleh kelompok-kelompok pemilik alat produksi kedua. Dan sebagai
pemilik alat produksi pertama atau pemilik lahan tambang justru hanya
mendapatkan sebagian kecil dari hasil pertambangan. Kondisi ini tercipta karena
keterbatasan pengetahuan masyarakat
terkait dalam pengolahan dan pemanfaatan migas, sehingga mereka lebih
bergantung pada kelompok pemilik alat produksi kedua sebagai pemilik tekhnologi
canggih. Selain itu, masyarakat sebagai pemilik alat produksi (lahan) adalah
penerima resiko sosial ikutan lainnya, seperti biaya hidup yang kian melambung,
alkoholisme yang meningkat, keriminalisasi dan konsumerisme. Hal ini sudah
barang tentu akan menghambat pertumbuhan perekonomian dari masyarakat itu
sendiri, seharusnya pemerintah mulai tanggap sebagai bentuk penuntasan
kemiskinan di negeri ini. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dalam
penguasaan tekhnologi agar kedepannya segala bentuk kekayaan dinegeri ini dapat
dikelola dengan masyarakat sendiri. Jadi masyarakat akan dapat menumbuhkan
perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia.
Judul naskah :
Pemanfaatan Migas yang Belum tepat sasaran
Nama :
M Kholil Ridwan
Tempat, tanggal lahir : Argopeni, 26 Juni 1994
Nama Perguruan Tinggi : STAIN Salatiga
Alamat :
Jl. Nakula Sadewa No.3 Kembang Arum, Sidomukti, Salatiga
No. Hp : 085768078568
